Ternyata inilah alasan mengapa wanita tidak boleh menjadi pemimpin
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam
kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Tulisan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya
mengenai "Pemimpin Wanita dalam Tinjauan". Sekarang kita akan melihat
mengapa wanita tidak pantas jadi pemimpin. Semoga bermanfaat.
Mengapa
Wanita Tidak Jadi Pemimpin?
Alasan
Pertama; Pemimpin wanita
pasti merugikan
Abu Bakrah berkata,
لَمَّا
بَلَغَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَهْلَ فَارِسَ قَدْ مَلَّكُوا
عَلَيْهِمْ بِنْتَ كِسْرَى قَالَ « لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ
امْرَأَةً »
“Tatkala ada berita sampai kepada Nabi shallallahu ’alaihi wa
sallam bahwa bangsa Persia mengangkat putri Kisro (gelar raja Persia dahulu)
menjadi raja, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam lantas bersabda, ” Suatu
kaum itu tidak akan bahagia apabila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka
kepada wanita”. ” (HR. Bukhari no. 4425)
Dari hadits ini, para ulama bersepakat bahwa syarat al imam al
a’zhom (kepala negara atau presiden) haruslah laki-laki. (Lihat Adhwa’ul Bayan,
3/34, Asy Syamilah)
Al Baghowiy mengatakan dalam Syarhus Sunnah (10/77) pada Bab
”Terlarangnya Wanita Sebagai Pemimpin”:
”Para ulama sepakat bahwa wanita tidak boleh jadi pemimpin dan
juga hakim. Alasannya, karena pemimpin harus memimpin jihad. Begitu juga
seorang pemimpin negara haruslah menyelesaikan urusan kaum muslimin. Seorang
hakim haruslah bisa menyelesaikan sengketa. Sedangkan wanita adalah aurat,
tidak diperkenankan berhias (apabila keluar rumah). Wanita itu lemah, tidak
mampu menyelesaikan setiap urusan karena mereka kurang (akal dan agamanya).
Kepemimpinan dan masalah memutuskan suatu perkara adalah tanggung jawab yang
begitu urgent. Oleh karena itu yang menyelesaikannya adalah orang yang tidak
memiliki kekurangan (seperti wanita) yaitu kaum pria-lah yang pantas
menyelesaikannya.”
Alasan
Kedua; Wanita kurang akal
dan agama
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَا
رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ
مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya
sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara
kalian wahai wanita.” (HR. Bukhari no. 304)
Apa yang dimaksud dengan kurang akal dan agamanya?
Ada yang menanyakan kepada Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin
Baz: Saya seringkali mendengar hadits ”wanita itu kurang akal dan agamanya.”
Dari hadits ini sebagian pria akhirnya menganiaya para wanita. Oleh karena itu
–wahai Syaikh- kami memintamu untuk menerangkan makna hadits ini.
Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam:
Adapun makna hadits Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam:
ما
رأيت من ناقصات عقل ودين أغلب للب الرجل الحازم من إحداكن فقيل يا رسول الله ما
نقصان عقلها ؟ قال أليست شهادة المرأتين بشهادة رجل ؟ قيل يا رسول الله ما نقصان
دينها ؟ قال أليست إذا حاضت لم تصل ولم تصم ؟
“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya
sehingga dapat menggoyangkan laki-laki yang teguh selain salah satu di antara
kalian wahai wanita.” Lalu ada yang menanyakan kepada Rasulullah, ”Wahai
Rasulullah, apa yang dimaksud kurang akalnya?” Beliau shallallahu ’alaihi wa
sallam pun menjawab, ”Bukankah persaksian dua wanita sama dengan satu pria?”
Ada yang menanyakan lagi, ”Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang
agamanya? ” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam pun menjawab, ”Bukankah ketika
seorang wanita mengalami haidh, dia tidak dapat melaksanakan shalat dan tidak
dapat berpuasa?” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kurang
akalnya adalah dari sisi
penjagaan dirinya dan persaksian tidak bisa sendirian, harus bersama wanita
lainnya. Inilah kekurangannya, seringkali wanita itu lupa. Akhirnya dia pun
sering menambah-nambah dan mengurang-ngurangi dalam persaksiannya. Oleh karena
itu, Allah Ta’ala berfirman,
وَاسْتَشْهِدُوا
شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ
وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا
فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang
lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki
dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang
lupa maka yang seorang mengingatkannya.” (QS. Al Baqarah: 282)
Yang
dimaksud dengan kurangnya agama adalah ketika wanita tersebut dalam kondisi haidh dan nifas, dia
pun meninggalkan shalat dan puasa, juga dia tidak mengqodho shalatnya. Inilah
yang dimaksud kurang agamanya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 4/292)
Alasan
Ketiga; Wanita ketika shalat
berjama’ah menduduki shaf paling belakang
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
خَيْرُ
صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ
آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shof untuk laki-laki adalah paling depan sedangkan
paling jeleknya adalah paling belakang, dan sebaik-baik shof untuk wanita
adalah paling belakang sedangkan paling jeleknya adalah paling depan.” (HR.
Muslim no. 440)
Alasan
Keempat; Wanita tidak dapat
menikahkan dirinya sendiri, tetapi harus dengan wali
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
لاَ
نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Daud no. 2085,
Tirmidzi no. 1101 dan Ibnu Majah no. 1880. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shohih).
Alasan
Kelima; Wanita menurut
tabiatnya cenderung pada kerusakan
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
وَاسْتَوْصُوا
بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ ، وَإِنَّ أَعْوَجَ
شَىْءٍ فِى الضِّلَعِ أَعْلاَهُ ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهُ كَسَرْتَهُ ، وَإِنْ
تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Bersikaplah yang baik terhadap wanita karena sesungguhnya
mereka diciptakan dari tulang rusuk. Bagian yang paling bengkok dari tulang
rusuk tersebut adalah bagian atasnya. Jika engkau memaksa untuk meluruskan
tulang rusuk tadi, maka dia akan patah. Namun, jika kamu membiarkan wanita, ia
akan selalu bengkok, maka bersikaplah yang baik terhadap wanita.” (HR. Bukhari
no. 5184)
Alasan
Keenam; Wanita mengalami
haidh, hamil, melahirkan, dan menyusui
Allah Ta’ala berfirman,
وَاللَّائِي
يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ
ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ
أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ
أَمْرِهِ يُسْرًا
“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di
antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka
masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang
tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah
sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada
Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath
Tholaq : 4)
Jika
datang waktu seperti ini, maka di mana tanggung jawab wanita sebagai pemimpin?
Alasan
Ketujuh; Wanita mudah putus
asa dan tidak sabar
Kita telah menyaksikan pada saat kematian dan datangnya musibah,
seringnya para wanita melakukan perbuatan yang terlarang dan melampaui batas
seperti menampar pipi, memecah barang-barang, dan membanting badan. Padahal
seorang pemimpin haruslah memiliki sifat sabar dan tabah.
Di
Mana Kepemimpinan Wanita?
Wanita hanya diperbolehkan menjadi pemimpin di rumahnya, itu pun
di bawah pengawasan suaminya, atau orang yang sederajat dengannya. Mereka
memimpin dalam hal yang khusus yaitu terutama memelihara diri, mendidik anak
dan memelihara harta suami yang ada di rumah. Tujuan dari ini semua adalah agar
kebutuhan perbaikan keluarga teratasi oleh wanita sedangkan perbaikan
masyarakat nantinya dilakukan oleh kaum laki-laki. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ
فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآَتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ
وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias
dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah
bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan
kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 33)
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
وَالْمَرْأَةُ
فِى بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهْىَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا
“Dan wanita menjadi pemimpin di rumah suaminya, dia akan
dimintai pertanggungjawaban mengenai orang yang diurusnya.” (HR. Bukhari no.
2409)
Kita hendaknya menerima ketentuan Allah yang Maha Bijaksana ini.
Bukanlah Allah membendung hak asasi manusia, tetapi Dialah yang mengatur
makhluk-Nya sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kebahagiaannya
masing-masing.
Masih
Ngotot Adanya Persamaan Gender
Syaikh Bakar Abu Zaid berkata, “Masing-masing wajib mengimani
dan menerima bahwa harus ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik dari
segi lahir dan batin, menurut tinjauan syari’at Islam. Masing-masing harus
ridho dengan taqdir Allah dan syari’at Islam. Perbedaan ini adalah semata-mata
menuju keadilan, dengan perbedaan ini kehidupan bermasyarakat menjadi teratur.
Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain.
Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah)
Tidak boleh masing-masing berharap memiliki kekhususan yang lain, sebab akan mengundang kemarahan Allah, karena masing-masing tidak menerima ketentuan Allah dan tidak ridho dengan hukum dan syari’at-Nya. Seorang hamba hendaknya memohon karunia kepada Rabbnya. Inilah adab syari’at Islam untuk menghilangkan kedengkian dan agar orang mukmin ridha dengan pemberian Allah. Oleh karena itu, Allah berfirman di dalam surat An Nisaa’ ayat 32 yang maksudnya adalah kita dilarang iri dengan kedudukan orang lain.
Selanjutnya, jika hanya berharap ingin meraih sifat lain jenis dilarang di dalam Al Qur’an, maka bagaimana apabila mengingkari syari’at Islam yang membedakan antara laki-laki dan wanita, menyeru manusia untuk menghapusnya, dan menuntut supaya ada kesamaan antara laki-laki dan wanita, yang sering disebut dengan istilah emansipasi wanita. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah teori sekuler, karena menentang taqdir Allah ….” (Hirosatul Fadhilah)
Sadarlah!
Inilah ketentuan di dalam Islam. Tentunya bila dilaksanakan,
kebaikan dan kejayaan akan diraih kaum muslimin sebagaimana yang pernah dialami
para Rasul, para sahabatnya, dan generasi sesudahnya. Tetapi jika peraturan ini
dilanggar, jangan berharap perdamaian di dunia apalagi kenikmatan di akhirat.
Tetapi lihatlah perzinaan dan fitnah wanita serta kehancuran aqidah, ibadah,
akhlaq, dan ekonomi yang ini tidak bisa kita tutupi lagi, belum lagi besok di
alam kubur, belum lagi di alam akhirat.
Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.
Ya Allah, tunjukilah kami (dengan izin-Mu) pada kebenaran dari apa-apa yang kami perselisihkan di dalamnya. Sesungguhnya Engkaulah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus.
Alhamdulillahilladzi
bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Wa shalallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa ’ala
alihi wa shohbihi wa sallam.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal